Polisi Imbau Waspada Pencurian Motor di Lingkungan Kampus dan Tempat Kos

10/09/2024 20:40:00 WIB 145

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di area parkir Kampus Universitas Lampung (Unila).

Pelaku utama, KD (24), berhasil ditangkap, sementara rekannya, AG (20), masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai mahasiswa dengan berpakaian rapi untuk menghindari kecurigaan.

"Kami menemukan bahwa mereka sering memilih lokasi parkir yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, kemudian motor curian dijual di Natar seharga Rp5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali, menargetkan motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy. Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan berjudi.

KD ditangkap di rumah kontrakannya di Lampung Timur, bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Menyusul terungkapnya kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan kampus dan tempat kos.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan imbauan khusus kepada para mahasiswa dan penghuni kos agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tidak meninggalkan sepeda motor di area parkir yang sepi dan tidak terpantau. Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman," kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Lebih lanjut, Kombes Umi juga menyarankan agar mahasiswa aktif melaporkan kejadian mencurigakan.

"Kami mendorong warga untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area kampus atau lingkungan kos. Ini akan membantu kami bergerak cepat dalam mencegah tindakan kriminal lebih lanjut." tegas Kabid Humas.

"Keamanan di lingkungan kampus adalah tanggung jawab bersama. Kami juga mengajak pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan di area parkir, seperti pemasangan CCTV atau patroli rutin," tambahnya.

KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku dan penadah motor curian.

in Hukum

Share this post