Polisi Jelaskan Leon Dozan Masih Ditahan Meski Surat Damai Sudah Diterima

07/12/2023 10:55:00 WIB 1.441

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polisi menyampaikan bahwa tersangka Leon Dozan kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi Polri saat ini masih menjalani penahanan.

“Masih, saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Susatyo perihal masih ditahannya tersangka Leon Dozan dan tidak bisa segera dibebaskan meski sudah ada surat perdamaian dengan Rinoa Aurora dikarenakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

“Tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat. Nanti semuanya akan kami pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa sudah menerima adanya pernyataan tertulis perihal perdamaian dari pihak tersangka Leon Dozan dan korban Rinoa Aurora.

“Benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Kendati sudah menerima surat perdamaian itu, Susatyo mengatakan pihaknya belum langsung menyatakan bahwa kasus selesai dan Leon bisa langsung dibebaskan.

Susatyo menjelaskan mengenai tindak lanjut dari diterimanya surat perdamaian itu kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” paparny

Sumber PMJ NEWS 

Share this post