https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Polisi Minta Masyarakat Melapor jika menjadi korban Pungli
26/04/2024 10:20:00 Views : 30

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku yang diduga  meresahkan para sopir truk yang merasa dirugikan atas pungutan liar saat melintas di beberapa wilayah provinsi lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meminta para sopir korban pungutan liar (Pungli).

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes  Reynold EP Hutagalung yang meminta para korban melapor ke polisi.

“Bantu diarahkan untuk buat laporan ya,” kata reynold, Jumat, 26 April 2024.

Jika para sopir enggan datang langsung ke pihak berwajib, ia menyarankan untuk menghubungi call center Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di 081278748202 atau Call Center Polisi 110

Ia memastikan, jika ada laporan, petugas akan bergerak cepat untuk merespon. Polisi akan langsung datang ke lokasi.

“Pasti kami tindaklanjuti segera,” tambahnya.

Layanan call center ini sendiri untuk memastikan bahwa para pengendara terutama para supir angkutan dapat merasa aman serta nyaman saat melintas di wilayah lampung. Dan mendapatkan respon secara cepat dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.

Namun Reynold juga berharap layanan yang diberikan ini juga di barengi dengan data serta keterangan yang akurat serta Masyarakat dapat memberikan laporan secara langsung, sehingga Upaya pihak kepolisian untuk melakukan pelayanan secara prima dapat terlaksana.


-->