Polisi: Modus Pengiriman Narkoba ke Ibra Azhari Dikemas Pembungkus Parfum

09/01/2024 12:04:00 WIB 1.039

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Sebanyak empat orang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan tindak pidana narkotika yang turut melibatkan publik figur Ibra Azhari (53) dan pacarnya berinisial NDY (52).

Sementara dua tersangka lainnya berinisial ADR (27) dan RIZ (24) yang berperan sebagai penjual serta kurir narkoba, dan satu tersangka berinisial ERL yang menjadi bandar dan saat ini menjadi buronan.

"Dengan modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Syahduddi menjelaskan, ada tiga lokasi dalam pengungkapan kasus ini. Mulai dari apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan serta rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Dipaparkannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

"Kemudian penyidik melakukan kegiatan observasi dan pengamatan dan berhasil mengamankan dan menangkap 2 orang atas nama IBR dan NDY di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ucapnya.

Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat hisap sabu. Kemudian di kediaman NDY di Ciputat ditemukan satu plastik klip kecil sabu sisa pakai, timbangan digital, dan 5 butir Alprazolam.

"Dari pengakuan saudara IBR, sabu yang diamankan oleh penyidik dibeli dari saudara ADR seharga Rp200.000. Hasil pengejaran ADR, berhasil diamankan juga RIZ di sebuah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur," tuturnya.

Dari penangkapan dua tersangka ADR dan RIZ kemudian didapatkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, dan satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja seberat 21,10 gram.

Kemudian, 1 bungkus kertas coklat narkotika jenis ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, kemudian 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi, dan 1 unit handphone warna biru.

"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post