TribrataNewsPolriLampung-Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana
menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith
menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran
kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan
proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah
menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith
di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada
terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak
pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1
tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana