Polisi Pastikan Firli Bahuri Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka hari ini

01/12/2023 08:32:00 WIB 1.356

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyebut Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) 

"Dari penasihat hukumnya, mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, penyidik akan memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023) mendatang.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa (28/11/2023).

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10) dan Kamis (16/11).

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post