https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan mahasiswi yang jasadnya ditemukan di rumah kontrakan kawasan Depok. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap pelakunya berinisial AA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria berinisial AA ternyata menghamili perempuan lain, yang masih di bawah umur. Namun, dia tidak merinci identitas korban.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga dilaporkan soal kasus persetubuhan anak atau terhadap pacarnya di Polres Metro Depok tertanggal 3 Januari 2024," ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Ade, temuan tersebut berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ujarnya.
Ade menjelaskan, korban saat dipaksa melakukan hubungan badan masih belum dewasa atau di bawah 18 tahun. Dia menyebut korban saat ini telah hamil besar.
"Saat ini hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS