https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Depok. Polisi menyatakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Depok sudah selesai dilakukan. Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AA (20).
menjelaskan ada 30 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama (20) alias AA terhadap korban KRA (20).
"Rekonstruksi pada hari ini, kami dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” jelas Kasubdit Jatanras DitreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip dari Antara, Selasa (23/1/24).
Ia menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan.
"Adapun tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.
Menurutnya, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.
Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri. Sehingga, pelaku tidak mengetahui kapan korban meninggal.
"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” jelasnya
Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id