Polisi Ringkus Tiga Pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika di Baradatu

14/08/2024 09:40:00 WIB 78

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/08/2024).

Ketiga tersangka berinisial BA (36) dan ZA (30) keduanya berdomisili di Kecamatan Baradatu lalu  SP (55) berdomisili di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing - masing mengaku berinisial BA, ZA dan SP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan juga barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa satu plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan satu plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm bekas sisa pakai dimeja ruang tengah rumah salah satu TSK BA.

Tak hanya itu, setelah ketiga TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setibanya di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan saat dilakukan penggeledahan kembali terhadap ketiga TSK dan hasilnya dari saku kiri depan celana TSK inisial BA, ditemukan berupa 1 (satu) buah sedotan atau 
pipet berbentuk skop.

Selanjutnya didalam dompet warna hitam milik TSK inisial SP, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.

in Hukum

Share this post