Polisi Sebut Penyelundup Rohingya ke Aceh Meraup Keuntungan Rp 3 Miliar

09/12/2023 09:55:00 WIB 1.438

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Aceh. Kepolisian Resor Pidie, Polda Aceh menyebutkan bahwa agen penyelundup etnis Rohingya memperoleh keuntungan hingga Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.

“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar.” ujar Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dilansir dari Antaranews, Kamis (07/12/23).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan bahwa bayaran yang harus dilunaskan para pengungsi tersebut bervariasi, yaitu anak-anak sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta

“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” jelasnya.

Dalam keterangannya ia menuturkan terbongkarnya bayaran tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai kartu UNHCR.

Pelaku diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.

Ia melakukan perbuatan ini bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui.

Mereka melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.

“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya ia mengatakan pelaku tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah tua sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat. Akhirnya ia ditangkap warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

in Hukum

Share this post