Polisi Selidiki Kasus Pencurian Uang Rp436 Juta di Rajabasa

27/02/2026 21:20:00 WIB 356
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Jumat 27 Pebruari 2026 – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan ZA Pagar Alam No. 38, Rajabasa, Bandar Lampung, korban diketahui bernama Aryafi (59), seorang karyawan swasta.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rajabasa. Korban menyampaikan mengalami kerugian kurang lebih Rp436 juta,” ujar Gigih saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Dari keterangan awal, uang tunai sebesar Rp436.850.000 tersebut berada di dalam tas yang diletakkan di dalam mobil milik korban. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan saat kendaraan terparkir dan langsung mengambil tas berisi uang tersebut.

“Berdasarkan pengakuan korban, tas berisi uang itu diambil dari dalam mobil. Saat ini kami masih mendalami bagaimana modus operandi pelaku,” jelas Gigih.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas  langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam kejadian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Olah TKP sudah kami lakukan. Tim masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lainnya,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

in Hukum

Share this post