Polisi Serahkan Tersangka Investasi Bodong PMI ke Kejari Malang

12/07/2023 08:44:00 WIB 871

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polda Jatim menyerahkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI di Hong Kong bernama Setiyo Rini beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Malang.

"Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait dengan kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hong Kong," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendri Novere Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dilansir dari Antara, Senin (10/7/23).

Ia menjelaskan bahwa tahap kedua tersebut karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, baik secara formal maupun materiel.

Diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2023 Polda Jatim telah merilis hasil pengungkapan kasus investasi bodong dengan tersangka Setiyo Rini dan korban 250 PMI. Tersangka adalah warga Lumajang Jawa Timur yang juga pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018. Dari hasil investasi bodong tersebut, Setiyo Rini meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan TKI. Tersangka menjanjikan korban keuntungan 15—20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya. Korban yang tergiur dengan janji Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Namun, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

Share this post