tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian diwilayah hukum Polres Lampung Timur, membawa paksa 2 warga masyarakat, yang diduga terlibat aksi kejahatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, pada Sabtu (21/6), menyampaikan bahwa inisial para pelaku kejahatan tersebut adalah : SN (23) warga Kecamatan Raman Utara, dan YP (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, pada Tanggal 20 Juni kemarin, SN diduga terlibat aksi pencurian ribuan butir telur dan beberapa karung pakan ternak ayam, milik AD (34) warga Kecamatan Raman Utara.
Sehingga akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian materiil lebih dari 3 juta rupiah, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Raman Utara.
"Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, berikut mengamankan barang bukti sepeda motor, uang 150 ribu, serta 2 karung," terangnya.
Sementara YP harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena beberapa tahun lalu, diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap NS (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
YP diduga meminta uang sejumlah 450 juta rupiah, dengan janji akan membantu meloloskan anak korban, untuk masuk Kepolisian.
Tetapi ternyata janji tersebut tidak direalisasikan oleh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"YP berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, berikut barang bukti sejumlah dokumen bukti transfer aliran dana melalui bank," tambahnya.