tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Utara akhirnya membekuk MY (45), usai menjadi otak dalam kasus pencurian barang berharga di sebuah kantor Notaris di Bandar Lampung. MY sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang, usai Polisi berhasil menangkap rekannya R terlebih dahulu.
Petugas menangkap MY, pada Senin, (12/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari pengembangan informasi yang diberikan oleh rekannya yaitu R yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku R yang diamankan lebih dulu di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Dari keterangan R, diketahui MY adalah otak pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (17/5/2025).
Kombes Pol Alfret menerangkan, MY bukan kali pertama melakukan kejahatan. Ia merupakan residivis kasus curat yang pernah ditahan dan bebas pada tahun 2020. Dalam lima aksi terakhir, MY kerap mengajak R untuk ikut serta mencuri.
“MY ini yang merencanakan dan mengarahkan aksi pencurian. R hanya kurirnya. Pelaku juga mengaku hasil curian dijual di toko variasi dan digunakan untuk biaya hidup,” Kata Kombes Pol Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo menambahkan, penangkapan MY merupakan hasil koordinasi tim gabungan antara Polsek TBU, Polsek Teluk Betung Selatan, dan Polresta Bandar Lampung.
“Barang bukti yang kami amankan dari MY berupa TV. Namun dari pengakuannya, ada juga dua AC dan tabung gas yang sudah dijual. Kasus ini masih kami lakukan pencarian untuk barang yang sudah dijual,” jelas AKP Martoyo.
Peristiwa pencurian terjadi pada 3 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah seorang notaris yang tinggal di Komplek Masjid Al-Furqon. Para Pelaku merusak pintu belakang rumah lalu mengambil sejumlah barang berharga.
Barang curian tersebut kemudian dijual ke penadah, dan uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat Perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.