Polisi Tangkap DPO Penggelapan 1,3 Ton Singkong Milik PT Sungai Budi Grup

22/09/2024 16:00:00 WIB 170

tribratanews.lampung.polri.go.id Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menangkap Endra Saputra (38) daftar pencarian orang (DPO) penggelapan 1,3 ton singkong milik PT Sungai Budi Grup. 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari mengatakan, Endra Saputra diamankan hari Jumat (20/9/2024) ini, sekira pukul 04.00 WIB.

"Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Panit 1 dan Panit 2 melakukan penangkapan pelaku penggelapan saat kembali ke rumahnya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9) malam. 

Samsari menjelaskan, waktu itu, hari Senin (9/9/2024), sekitar jam 12.00 WIB, tepatnya di lahan singkong Jl Ir Sutami Desa sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, telah terjadi penggelapan singkong milik PT Sungai Budi Grup. 

 "Peristiwa itu diketahui oleh pelapor Pajar Sumihar Marbun dan Ramanda Rinaldi yang melihat lebih kurang dari jarak 100 meter, ada mobil Daihatsu Grandmax bernopol BE 8878 BC membawa muatan singkong," ujarnya.

Lalu, mereka mengikuti pelaku menjual singkong seberat 1.310 kilogram ke lapak singkong di daerah Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung. 

"Atas kejadian tersebut PT Sungai Budi Grup mengalami kerugian sebanyak 1.310 kilogram singkong dan jika dinilai uang sebesar Rp2.639.650, lalu dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek. 

 Untungnya, gerak cepat Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus penggelapan itu dan menangkap salah seorang pelaku yakni Rejo pada tanggal 11 September 2024.

Sementara, pelaku lainnya Endra Saputra berhasil lolos dan menjadi buronan kepolisian alias DPO hingga akhirnya dibekuk polisi pada hari Jumat (20/9) ini.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana," cetus Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, barang bukti kasus penggelapan telah dilakukan penyitaan saat penangkapan Rejo. 

in Hukum

Share this post