Tribratanews.lampung.polri.go.id
Tulang Bawang Barat--- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku utama dugaan tindak pidana pencurian Handphone di warung Pecel lele. Minggu 04/06/2023.
Pelaku pencurian yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat yakni pria berinisial SM (36) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar dan RP (20 ) warga tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,CH, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.
Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada, lalu sekira jam 16.30 Wib pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6).
Lanjut Kata Kasat "Kronogis Penangkapan sekira pukul 23.00 Wib tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapati orang yang menguasi HP milik Korban tersebut yaitu bernama BY dari hasil keterangang BY dia membeli HP tersebut dengan cara membelinya dari RP yang merupakan Warga Tiyuh Tujok Kemudian tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung mengamankan BY dan HP korban (Bb) dan langsung bergerak ke Tiyuh Karta/ Tujok untuk mengamankan RP. Pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 00.30 RP berhasil di amanakan di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Karta/ Tujok dan menurut keterangan RP ia mendapatkan HP tersebut dari SM dengan cara membelinya sebesar Rp.1 juta, tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung mengamankan RP dan bergerak ke rumah SM yang berada di Tiyuh Karta Kec Tuba Udik Kab Tuba Barat pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 01.30 MARDI berhasil di amankan dan langsung di Bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan1 (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069 .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal "Pencurian" sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana tutupnya.(humas_tubaba).