Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana 'pencurian" yang terjadi di Rumah makan Jalan lintas Liwa, Pekon Gunung sugih Kecamatan Balik bukit Lampung Barat, Rabu, (23/11/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan SH,MH mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial PT (36), warga Pekon Balak Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat.
Kejadian pencurian handphone yang dilakukan oleh terduga pelaku PT di sebuah rumah makan bernama 'Tando' jalan lintas Liwa, pada hari Senin (16/05/2022) sekira jam 17.00 Wib,"jelas Ari.
Adapun kejadian berawal dari pelaku PT yang sedang makan di rumah makan Tando, dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja makan.
Korban bernama Istikomah (24), warga Pekon Suka Mulya Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat yang sama-sama makan di tempat tersebut.
Dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Barat dengan dasar LP/B/252/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Mei 2022.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku PT.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne,S.Tr.K langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku PT yang sedang berada di gubuk kebunnya Pekon Sebarus Kec. Balik Bukit, Lampung barat.
Setelah dilakukan introgasi, akhirnya pelaku PT mengakui telah mencuri handphone merek Redmi Note 9 warna ungu dan kini pelaku PT dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Ari.