Polisi Tangkap Penjual Arak Bali di Bandar Lampung

19/08/2024 20:00:00 WIB 1.369

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung menangkap IG (32), warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, yang menjual minuman keras arak Bali.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ratu Dipuncak, Durian Payung, Bandar Lampung.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, JM (50), setelah anaknya MF (16) ditemukan pingsan di belakang sekolah, diduga akibat mengonsumsi arak Bali yang dibeli dari IG.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menyita 9 derijen arak Bali, 140 botol ukuran 500 ml siap jual, dan 273 botol kosong di kontrakan pelaku," kata Erwin.

Pelaku mendapatkan arak Bali tersebut secara online dari Bali, kemudian dijual kembali dalam botol 500 ml seharga Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per botol. Selama enam bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 30 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam hal peredaran minuman keras.

"Bahaya miras bagi pelajar sangat serius, perlu pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Umi.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

in Hukum

Share this post