https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warnet di jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (27/6/2024) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DR (27), ED (46) dan AP (34).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal penangkapan 3 pelaku judi online tersebut.
"Ya benar, semalam kita amankan ketiganya di sebuah warnet, lagi asik maen judi slot" kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Dennis mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika warnet tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online.
"Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut" kata Dennis.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 3 perangkat Komputer, satu buah ATM BCA, dan satu lembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku.
Dennis juga meminta masyarakat maupun pemilik warnet untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.
Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.(*)