https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polisi menetapkan seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Diketahui, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.
"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ungkap Hadi Kristantan kepada wartawan, Kamis (28/9/2023) malam.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila korban menolak, lanjut dia, pekaku akan merangkul dan mengusap.
"Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 15 tahun.
Sumber :
PMJ NEWS