Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pengeroyokan Anggota Polri di Tangsel

06/01/2024 09:51:00 WIB 1.055

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polsek Ciputat Timur menetapkan pria berinisial SWD (35) sebagai tersangka baru kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan. Dengan penetapan ini, pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang.

"(Kasus pengeroyokan anggota polisi) telah ada lima tersangka, tambahan satu orang inisial SWD 35 tahun," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kemas, SWD juga merupakan juru parkir yang ikut mengeroyok anggota polisi berinisial MH. Sementara sebelumnya ada empat tersangka di antaranya PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38).

"Iya SWD temannya juru parkir. Ikut (mengeroyok)," ujarnya.

Selanjutnya, Kemas mengungkapkan pihaknya akan melakukan tes urine para pelaku pengeroyokan. Tes urine ini untuk mengetahui apakah para tersangka dalam pengaruh narkotika.

"Akan melakukan tes urine untuk mengetahui tersangka dalam pengaruh narkoba juga atau tidak," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post