Polisi Tetapkan Supir Bus PO Handoyo menjadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 12 Orang

18/12/2023 08:46:00 WIB 1.346

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      - Purwakarta. Kepolisian menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Sabtu (16/12/23.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., MH., menjelaskan berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo.

Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta

Rinto Katana (28) merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

Atas perbuatannya tersebut sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post