https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Kasus tawuran perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Fadila pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan memasuki babak baru. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua tersangka yakni D berusia 19 tahun serta F berusia 16 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Pematang, Kecamatan Kalianda.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
"Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua remaja yang terlibat dalam peristiwa perang sarung yang menyebabkan meninggalnya Levino. Penetapan kedua tersangka yakni D dan F dilakukan pada Jumat lalu," kata Umi, Senin (25/3/2024).
Menurut Umi, dari dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu yang dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka D telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," urai dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara 15 tahun.