Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi, Kapolres Lampung Selatan Dampingi Ekspose Kasus

02/08/2025 21:20:00 WIB 515

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Sabtu 02 Agusus 2025 – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai koperasi yang jasadnya ditemukan di aliran sungai kawasan Natar, Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri turut mendampingi Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (1/8/2025) di Gedung Serba Guna Polda Lampung.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban sempat dilaporkan hilang. Alhamdulillah berkat kerja keras tim gabungan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan dalam kurun waktu singkat,” ujar AKBP Toni Kasmiri dalam keterangannya.

Pelaku diketahui merupakan pria dewasa asal Kecamatan Natar berinisial SP (40), sementara korban merupakan rekan kenalannya, seorang penagih koperasi, berusia 21 tahun. Korban sempat dilaporkan hilang sejak 28 Juli 2025 setelah menjalankan tugas menagih di wilayah Natar. Jasadnya kemudian ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai di wilayah Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda Lampung, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berujung sakit hati. Pelaku tersinggung akibat desakan korban yang menagih utang senilai Rp500 ribu secara berulang.

“Pelaku merasa tersudut karena belum mampu membayar utang dan tersinggung dengan ucapan korban. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara mengajak korban ke lokasi sepi,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan.

Pada Senin, 28 Juli 2025, pelaku mengajak korban pergi dengan sepeda motor milik korban, berdalih akan meminjam uang dari kerabat. Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi sepi, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menghabisi korban dengan sebilah golok yang telah dipersiapkannya.

“Setelah menghabisi korban, pelaku membuang jasad ke sungai, lalu membawa sepeda motor korban untuk dijual. Uang hasil penjualan motor diserahkan kepada istri dan anaknya, yang diminta pergi ke Jakarta,” ujar Dirreskrimum.

Tak hanya motor, pelaku juga menjual ponsel milik korban. Setelah sempat melarikan diri ke daerah Tanggamus, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis, 31 Juli 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk menguatkan unsur pidana.

Dalam ekspose tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa kolaborasi antara jajaran Polda dan Polres menjadi kunci utama dalam pengungkapan cepat kasus berat seperti ini.

“Penanganan cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menindak tegas kejahatan terhadap nyawa,” ucap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, senar pancing yang digunakan untuk menjerat leher, sebilah golok, serta ponsel korban yang dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

in Hukum

Share this post