Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi, Kapolres Lampung Selatan Dampingi Ekspose Kasus

02/08/2025 21:20:00 WIB 806

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Sabtu 02 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang pegawai koperasi muda. Jasad korban ditemukan di aliran sungai kawasan Natar, Lampung Selatan, dan kasus ini langsung menyedot perhatian masyarakat karena dianggap sebagai tindak kriminal yang sadis dan terencana.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Serba Guna Polda Lampung.

Menurut keterangan resmi, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini berkat kerja sama solid antara tim penyidik Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Identitas pelaku berhasil diungkap hanya dalam waktu singkat setelah korban dinyatakan hilang.

Kronologi Hilangnya Korban

Korban merupakan pria berusia 21 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai penagih koperasi. Pada Senin, 28 Juli 2025, korban terakhir terlihat ketika menjalankan tugas menagih di Kecamatan Natar. Namun, sejak saat itu ia tidak pernah kembali ke rumah.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pencarian dilakukan secara intensif hingga dua hari kemudian, masyarakat dikejutkan dengan penemuan jasad korban di aliran sungai Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kondisi jasad korban yang mengenaskan memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada tersangka utama.

Identitas dan Motif Pelaku

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku berinisial SP (40), seorang pria dewasa asal Kecamatan Natar. Korban diketahui masih memiliki hubungan pertemanan dengan SP, sehingga tidak mencurigai ajakan pelaku sebelum kejadian.

Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati akibat persoalan utang piutang. Korban berulang kali menagih utang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Desakan yang terus-menerus membuat pelaku merasa tersinggung, terpojok, dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup korban dengan cara yang kejam.

“Pelaku merasa malu karena tidak bisa membayar utang. Ia kemudian menyiapkan rencana pembunuhan dengan mengajak korban ke lokasi sepi agar aksinya tidak diketahui orang lain,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers.

Cara Pelaku Melancarkan Aksi

Pada hari kejadian, Senin 28 Juli 2025, pelaku berpura-pura mengajak korban bepergian dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalih yang digunakan adalah ingin meminjam uang dari salah satu kerabat. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi yang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dengan senar pancing yang telah dipersiapkan, SP menjerat leher korban hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggunakan sebilah golok untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai dengan tujuan menghilangkan jejak.

Upaya Menghilangkan Jejak

Usai membunuh korban, SP membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Barang-barang tersebut dijual, dan uang hasil penjualan sebagian diberikan kepada istri serta anaknya. Bahkan, pelaku meminta keluarganya pergi ke Jakarta untuk menghindari kecurigaan.

Namun usaha pelaku untuk melarikan diri tidak berhasil. Tim penyidik terus memburu hingga akhirnya keberadaan SP terlacak di wilayah Tanggamus. Menyadari dirinya tak bisa lagi lolos dari kejaran aparat, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain:

  1. Satu unit sepeda motor milik korban
  2. Senar pancing yang digunakan untuk menjerat leher korban
  3. Sebilah golok yang dipakai dalam aksi pembunuhan
  4. Ponsel korban yang ikut dijual oleh pelaku
Barang bukti tersebut kini menjadi penguat dakwaan yang akan dibawa ke persidangan.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Penanganan cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman. Jajaran kepolisian akan selalu menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan warga, khususnya kejahatan terhadap nyawa,” tegas AKBP Toni Kasmiri.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian di tingkat daerah dan pusat sangat penting untuk memastikan setiap tindak kriminal dapat diungkap dengan cepat.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kriminal, sekecil apa pun motifnya, akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Latar Belakang Kriminalitas di Lampung

Kasus pembunuhan di Natar menambah daftar panjang tindak kriminal di Lampung Selatan. Berdasarkan data kepolisian, persoalan ekonomi dan masalah pribadi masih menjadi penyumbang terbesar terjadinya kasus pidana berat. Banyak kasus yang berawal dari konflik sederhana, seperti utang piutang, perselisihan keluarga, hingga masalah hubungan personal, namun berujung pada tindakan kriminal serius.

Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan, masyarakat harus lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan. “Jangan pernah memilih jalan kekerasan, karena selain merugikan orang lain, pelaku juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan melalui forum komunikasi warga, ronda malam, hingga melaporkan potensi kejahatan sejak dini. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan tindak kriminal bisa dicegah sebelum jatuh korban.

in Hukum

Share this post