tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Polres Tulang Bawang Barat menangkap 8 nelayan pelaku ilegal fishing. Para pelaku ditangkap pada Minggu (11/8/2024).Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan penangkapan para pelaku setelah ada adanya laporan dari masyarakat. "Ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya praktik ilegal fishing di Aliran Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari laporan tersebut tim dari Polres Tulang Bawang Barat mendatangi lokasi," katanya, Rabu (14/8/2024). "Disana bersama masyarakat, tim mendapati kegiatan tersebut yang dilakukan oleh 8 nelayan. Kemudian para pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti," lanjutnya. Dalam penangkapan ini kata Umi, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 5 perahu dan 4 alat setrum rakitan.
