https://tribratanews.lampung.polri.go.id PMJ NEWS - Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga pelaku praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan atas peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 WIB di Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tiga tersangka yang diamankan dari kasus tersebut yakni Saudari T (35) yang sekaligus korban dalam kasus tersebut, Saudari EM (30) dan Saudara AN (33) yang merupakan suami siri EM.
"Terungkapnya tindak pidana ini berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh Saudari T yang juga awalnya yang bersangkutan sebagai pelapor," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2023).
"Namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik kita tetapkan juga sebagai tersangka," sambungnya.
Menurut Syahduddi, mulanya tersangka T memiliki perjanjian dengan Tersangka EM perihal pembayaran terhadap bayinya. Adapun tersangka T berkenalan dengan tersangka EM saat hamil 8 bulan melaui grup adopsi. Saat melahirkan, tersangka EM mendatangi T di rumah sakit.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak antara Saudari T dengan Saudari EM ini, disepakati sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada Saudari T dan baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta, dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa," tuturnya.
Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, setelah sepekan berjalan T menanyakan kepada EM perihal uang sisa yang belum dibayarkan. Namun, yang bersangkutan selalu mengelak.
"Saudari EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima gaji atau bahasanya belum diberi uang oleh suaminya," terangnya.
Dikarenakan resah tidak mendapatkan informasi kejelasan atas uang itu, T kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora dengan tujuan melapor kehilangan bayinya.
"Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik, maka penyidik berhasil menemukan keberadaan saudari EM ini di salah satu tempat di wilayah Karawang, Jawa Barat," ujarnya.
"Dari hasil interogasi dan pendalaman dari saudari EM, terungkap bahwa memang ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS