Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

05/05/2025 19:40:00 WIB 315

Tribratanews Lampung polri go id.  Lampung Barat, Senin 05 Mei 2025
Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelapor berinisial SE. Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan berinisial SA. Sementara, terlapor diketahui berinisial AK.

Berdasarkan kronologis yang diterima, kejadian bermula saat terlapor AK membawa korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Dugaan tindak pidana persetubuhan kemudian dilaporkan oleh SE ke pihak kepolisian.

Pada Sabtu, 03 Mei 2025 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menerima penyerahan terlapor dari masyarakat. Setelah diamankan, terlapor langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak dengan serius dan profesional.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Saat ini proses penyidikan terhadap terlapor terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta,” ujar IPTU Juherdi.

Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak. 

in Hukum

Share this post