tribratanews.lampung.polri.go.id - Tim Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Bersama Polsek Kalianda melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berinisial SA(30)) dan SL(46) sebagai penadah hasil kejahatan.
Tersangka SL(46) warga Desa Palembapang Kec. Kalianda Lampung Selatan ini ditangkap tim gabungan buru sergap Polres Lampung Selatan di Ds. Tajimalela Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan bersama dengan satu unit sepeda motor warna putih tanpa nopol dengan No ka. MH1JM8110MK409523 dan no sin. JM81E1411525. Rabu (13/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
“pelaku SL(46) ditangkap berikut barang bukti kendaraan Honda Beat Warna Putihdi Ds Tajimalela Kec. Kalianda Lampung Selatan” Kata AKP Hendra Saputra Kasat reskim mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
“selanjutnya dilakukan intrograsi dan berhasil mengembangkan informasi dari pelaku sehingga dapat diamankan juga sdr. SA(30) yang menjual kendaraan tersebut kepada pelaku SL(46)” Lanjut AKP Hendra Saputra
setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku SL (46) berhasil didapatkan informasi bahwa ia mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dari sdr. SA(30) warga negara batin Kec. Jabung Lampung Timur.
Pelaku SA(30) sendiri mengaku bahwa ia mendapatkan kendaraan honda beat warna putih tersebut dari sdr RA (DPO) yang masih dalam pencarian.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan Sdr. M. Sandi warga Desa Merbau Mataram Kec. Merbau mataram Kab.Lamsel yang menerangkan bahwa pada hari rabu tanggal 29 juni 2022 sekira jam 03.40 wib telah terjadi kehilangan sepeda motor merk Honda beat warna putih pelaku mengambil kendaraan korban yang berada didalam garasi dengan merusak kunci pintu garasi rumah.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan disangkakan pasal Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP.