Polres Lampung Tengah Bekuk Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak

12/09/2021 21:06:40 WIB 199

Polres Lampung Tengah-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Terbanggibesar, Lamteng, membekuk tiga pelaku pembunuhan di Lapo Tuak.

 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial BT Als Boy (29), alamat Dusun I Rt 004 Rw 002 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan, Terbanggi Besar, Lampung Tengah atau (Blok A Bumi Permai Kelurahan Yukum Jaya kecamatan Terbanggi Besar. Jum’at (10/09/2021) sekira jam 20.00 WIB.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK,. kejadian bermula ketika korban bersama temanya Wawan dan Dison melakukan minum – minuman keras jenis tuak di lapo tuak Brondot Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar beberapa waktu lalu.

 

Selanjutnya datang tujuh orang yang tidak dikenal ke Lapo Tuak tersebut dan ribut dengan korban Sugianto lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban.

 

“Kemudian mereka kembali minum – minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison pergi keluar, korban kembali ribut dan di keroyok oleh tujuh orang tersebut. Ketika Wawan dan Dison kembali, mereka melihat korban sudah bersimbah darah terkapar di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” ungkap Kasat Rekrim Akp. Edi Qorinas

 

Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Yukum Medical Centre (YMC) Yukum Jaya, korban Sugianto warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada hari Jumat (10/9/2021) korban di nyatakan meninggal dunia.

 

“Setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku BT Als Boy, kemudian kita lakukan pengembangan sehingga pelaku lain yakni AN Als Adi (24) dan Pis Als Imam (24) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar berhasil kami amankan,” tambah Edi.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terancam dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

in Hukum

Share this post