Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Dengan Pemberatan Ranmor

28/08/2021 15:59:53 WIB 69

Polres Lampung Tengah-Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah dibantu oleh masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HS Alias Woyo, usia 37 th, warga Kp. Purworejo Kec.Padang ratu Kab.Lampung Tengah, pada Jumat (27/08/2021).

 

Dari keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukan pengejaran sejak 14 Agustus 2021 lalu, pelaku sendiri merupakan tetangga dari korban Sdr. Kuat Priyono yang merupakan sama-sama warga Kp. Purworejo Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah.

 

Penangkapan pelaku berinisial HS alias Woyo sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mendapatkan kabar bahwa ada seseorang yang sedang menawarkan sepeda motor untuk dijual, ciri-ciri dari kendaraan tersebut mirip dengan sepeda motor milik Sdr. Kuat Priyono yang hilang pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu di halaman rumahnya.

 

Setelah dilakukan pengecekan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ratu benar saja bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban, selanjutnya Kapolsek Padang Ratu memimpin Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu untuk membawa pelaku HS alias Woyo berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan Nopol : BE 3027 UF.” Terang Muslikh.

 

Atas perbuatannya tersebut Pelaku HS alias Woyo dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post