Polres Lampung Tengah --Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi
Wirabrata, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK
didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Admar, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda
Andri Novrialdi S.Tr.K serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali melaksanakan Konfrensi
Pers terkait ungkap kasus 3,6 Kg Sabu di dusun II Kampung Indra Putra Subing
Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. pada Senin (31/1/2022) pukul 13.30
Wib.
Kasat menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar tersebut
sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi
S.Tr.K bersama anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi Akurat
langsung melakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan
sekeliling rumah yang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba. Jum’at (28/1/2022)
sekira pukul 17.00 WIB.
Pada saat penggeledahan didapat barang bukti berupa 2
(dua) bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan batang
kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan
1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 13 bungkus
karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering diduga
narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan
batang kering “ Kata Yofi.
Pelaku berinisial SB (34) warga Dusun II Indra Putra
subing Rt 002 Rw 002 Kec Terbanggi besar Lampung Tengah berhasil kita amankan
dirumahnya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna
dilakukan pengembangan, “tambahnya.
Pelaku SB kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan
atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara“ Tegas AKP Dwi Atma Yofi
Wirabrata, SIK.