Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Lampung Utara
Polda Lampung : Pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban
meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H di samping BNI Cabang Bukit Kemuning, diamankan Tekab
308 Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung
Utara menerangkan, pelaku diamankan pada Minggu (8/5) pukul 02.00 Wib.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian saat itu sekira
pukul 22.00 wib di depan counter Yayang Cell samping BNI cabang Bukit Kemuning
korban melintas. Kemudian Ia dilempar batu oleh tersangka. Atas pelemparan itu
korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan saling
pukul.
"Tersangka RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau
selanjutnya menghujamkan ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fr
(22) warga Desa Gunung Labuhan Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia
setelah dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Selanjutnya Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta.
Lalu dilakukan pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi
pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyeberang ke Pelabuhan
Bakauheni.
"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan
tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Dermaga 2 Pelabuhan
Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di
Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di darmaga 2 langsung dilakukan
penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang, DC bersama rekannya,"
jelas Kasat.
Malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO
yakni RD (25) merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara
menyerahkan diri Ke Polres.
Masih menurut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan lebih
dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan
melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
"Keduanya DC dan RD saat ini sudah kita tetapkan
sebagai tersangka" ujarnya Kasat