Polres Lampung Utara--Kasus pencurian disertai dengan pemberatan (CURAT) yang
menimpa korban Hendi Setiawan (30) warga desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara
Sungkai Kab. Lampung Utara pada Selasa 18/1/2022 lalu, hingga mengalami
kerugian 150 juta rupiah akhirnya berhasil di ungkap jajaran Reskrim Polres
Lampung Utara.
Hal ini di sampaikan
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. saat
menggelar konferensi pers pada Senin 31/1/2022 bertempat di koridor utama
Mapolres setempat.
Terduga pelaku TW (33)
turut dihadirkan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat
warna hitam tanpa plat no.pol, satu unit HP merk Samsung J7, satu buah cincin
emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu buah gantungan kalung
beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis
dan satu bilah golok.
Dikatakan oleh Kapolres,
TW (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Pakuwon Ratu Kab. Way Kanan ini
merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya.
Pelaku Melaksanakan aksi yang dilakukan, awalnya berpura-pura bertamu
kerumah korban, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah.
Setelah diketahui rumah
tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak
pintu menggunakan linggis dan golok, kemudian pelaku mengambil barang-barang
milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),
mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem.
TW sempat buron selama
kurang lebih sebelas hari dan akhirnya berhasil di tangkap oleh unit Reskrim
jajaran Polres Lampung Utara pada Jumat 29/1/2022 pukul 22.00 wib di Kelurahan
Negeri Sakti Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.
Terhadap TW terpaksa di
lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak di
tangkap "ujar Kapolres.
Selanjutnya Kapolres AKBP
Kurniawan menghimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, agar warga masyarakat
meningkatkan keamanan lingkungannya