tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara - Polres Lampung Utara menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi anggota yang hendak menikah yang di laksanakan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Kamis (24/10/24).
Sidang tersebut di pimpin oleh Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis dan didampingi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kompol Trisnadi dan Bhayangkari.
Kabag SDM Kompol Trisnadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, jika sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat yang harus dilalui bagi anggota Polres Lampung Utara yang akan menikah.
“Sidang BP4R ini merupakan syarat anggota Polri yang akan menikah yang mana telah diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010,” kata Kompol Trisnadi.
Kabag SDM Kompol Trisnadi berpesan agar calon pasangan suami istri benar-benar mengilhami arti dari sebuah pernikahan. Selain itu, juga tidak menjadikan pernikahan sebagai permainan yang dapat meruntuhkan masa depan.
“Saya harap dengan perubahan jenjang kehidupan ini, dapat meningkatkan semangat personel Polres Lampung Utara yang hendak menikah dalam bekerja dan juga dapat menjadi motivasi menggapai karir yang lebih baik,” ujarnya.
Kabag SDM Polres Lampung Utara juga berpesan agar bhayangkari serta pasangan calon mengerti dan paham untuk selalu bijaksana dalam bermedsos.
"Tidak boleh bergaya hidup berlebihan (hedonis), dan ikut aktif dalam organisasi Bhayangkari," tuturnya. (*)