tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara, Jumat 08 Agustus 2025 - UNIT PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 DAN ATAU 281 KUHPidana.Waktu kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 Sekira Pukul 07.05 Wib, Di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara Korban MT , 28 th, Perempuan, alamat Bukit kemuning, lampung utara, melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung Utara didampingi saksi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira pukul 07.05 wib di jl. Lintas sumatra Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung utara. Dimana pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang juga mengendarai sepeda motor selanjut nya pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung memepet korban selanjutnya pelaku menyentuh pantat sebelah kanan kemudian meremas pantat pelapor, dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban. "Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara," ujarnya. Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TD. Pada saat ini tersangka TD diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara," terangnya. (*)