Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Team Opsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Aiptu Buyung Kurnia serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP. Andri Gustami, SIK MH berhasil mengamankan FIR (25) Dusun Kampung Sawah desa Tanjung Baru kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (22/5/2022) sekitar pukuk 18.00 wib dirumahnya.
Selain pelaku para pemburu pelaku pemuja bubuk terlarang ini, juga berhasil mengamankan barang bukti berupu, 1 (satu) kotak rokok Gudang garam bersama 4 (empat ) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat hisab sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Selasa (24/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan FIR (25) pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.00 Wib di Dusun Kampung Sawah Desa Tanjung Baru Kecamatan Merebau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1 (satu) kotak rokok Gudang Garam bersama 4 (empat ) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat hisab sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut Imbuh Kapolres, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dirumah pelaku FIR (25). Kemudian saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya. " Tutur Kapolres.
Atas perbuatanya kemudian pelaku yang akan dikenakan Pasal 112, 114 UURI Nomor 35 takhun 2009 bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.