https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TIMUR - Seorang Pengusaha Ikan Asin, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, akibat ditipu oleh orang yang mengaku Bos Garam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Minggu (25/6/23), menyampaikan bahwa peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, dihubungi oleh pelaku, yang menawarkan garam.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada (21/6/23) lalu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai Bos Garam, dan memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat.
Saat menjalankan aksinya strategi pelaku, ternyata cukup meyakinkan, karena korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya.
Korban yang kondisinya memang membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati untuk memesan 10 Ton garam, dengan harga Rp 4.100,- perkilonya, dengan perjanjian, pembayaran dilakukan, ketika garam dimuat keatas kendaraan.
Pada Jumat (23/6/23) kemarin, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban, menghubungi dan memberikan informasi bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat keatas truk.
Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp 42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41 juta rupiah untuk pembayaran 10 Ton Garam, ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.
Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi no teleponnya sudah tidak aktif lagi, sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini, ke Pihak Kepolisian.
Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana, dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : Tas, Dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta Slip Bukti Penarikan Uang.