TribrataNewspolriLampung-Polres Mesuji Polda Lampung-Pelaku Dugaan Tindak Pidana
Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan yang di Lakukan oleh Oknum ASN
yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, berhasil di Ungkap dan
diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa
(19/04/22) saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya
Kabupaten Mesuji.
Mewakili
Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo Kasat Reskrim Polres Mesuji
IPTU Fajrian Rizki membenarkan adanya pengungkapan dan mengamankan Pelaku
Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa
Brabasan saat berada di Kosannya.
Lebih
lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi
sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten
Mesuji. Ia Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Ucapnya
"Adapun
Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul
13.40 WIB, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan
oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung
Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji."
Jelas Iptu Fajrian
Pada
saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku,
kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban,
tetapi tidak di berikan. Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala
Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik
saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan
sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban.
setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi
meninggalkan Korban. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian
Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut
ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim
Adapun
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul
20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang
keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung
menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam.
Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna
Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa
kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian
Ia
menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.