Polres Metro Polda Lampung Ungkap kasus Pengeroyokan

05/12/2022 10:35:00 WIB 2.685

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap MPB (26) alamat Desa Kaliwungu Kec. Kalirejo Kab. LampungTengah, Minggu (04/12/2022). Tiga dari lima orang berhasil diamankan polisi.

Para pelaku ditangkap, setelah korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang di alaminya ke Polsek Metro timur Polres Metro Polda Lampung pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di kantor Koperasi kuspoveri jl.Abri Kel.iring mulyo Kec.Metro Timur

“Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022  tiga orang inisial SB (42), MB (38) dan EB (39) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung di wilayah Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah”,terang Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung, IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.

Lebih lanjut disampaikan, akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka memar pada bagian muka ditulang pipi sebelah kanan, bibir bagian atas pecah dan dada terasa sesak serta kepala terasa sakit dikarenakan adanya pukulan dan hantaman kursi para pelaku.
Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara. "Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya," tutup IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.

in Hukum

Share this post