Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 9 Perkara Menonjol, Selama Bulan April 2022

18/05/2022 14:45:17 WIB 45

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Sebanyak sembilan (9) perkara dengan pelaku 10 tersangka diamankan, termasuk didalamnya kasus curas menonjol. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, dalam Konferensi Pers di Mako Polres Pesawaran, Selasa (17/05/22).

”Pengungkapan ini hasil selama Bulan April 2022 menjelang Operasi Ketupat 2022, dalam perkara tersebut menyita perhatian Publik, diantaranya Kasus Curas, Kasus Tipu Gelap, dan Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, diantaranya, kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus perampokan sebuah toko atau gudang, lalu kasus Curat ada dua (2), dan kasus Penipuan dan Penggelapan (tipu gelap) yang melibatkan masyarakat ditipu untuk masuk menjadi Pegawai Honorer di Pemerintahan Kota Bandar Lampung, korbannya cukup banyak kurang lebih 24 orang.

”Selain itu, satu (1) kasus persetubuhan anak dibawah umur. Ini juga menjadi konsen dari Pak Kapolri, dari Kepolisian bahwasanya perlindungan terhadap Anak dan Wanita harus kita gencarkan untuk menjamin keselamatan, terutama untuk wanita atas perlakuan tidak senonoh ataupun perlakuan pencabulan atau perbuatan yang lainnya,” jelasnya.

Lebih dari itu AKBP Pratomo Widodo melanjutkan, satu (1) kasus pemalsuan tandatangan terkait penipuan permohonan menjadi pemohon pengajuan Proposal untuk pinjam uang di Bank. Sehingga dari sembilan (9) perkara itu terdapat kasus menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Srimulyo Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

”Pelaku curas sudah ditangkap dua (2) orang, masih ada tiga (3) orang lagi pelaku masih DPO, kerugian kurang lebih Rp 250 juta, uang itu di dalam brankas yang ada di brankas korban hasil penjualan makanan ringan diambil semuanya Rp 250 juta. Pelaku berhasil menyandera korban saat itu ditodong pakai senjata tajam kemudian mulutnya sempat dilakban,” jelasnya.

Masih dijelaskan Kapolres, karena meninggalkan beberapa bukti seperti di CCTV dan lain-lain dan pelaku dapat diungkap, kejadiannya itu tanggal 02 April 2022 kurang lebih jam 16.15 Wib, pelaku inisial QI dan RS ditangkap ditempat rumahnya. Selanjutnya, perkara pencurian pemberatan (Curat) di Kebun sawit PTPN 7 dengan tersangka melakukan pencurian buah sawit.

”Pelaku menggunakan Mobil pick up diisi sekitar dua (2) ton terjadi di Desa Rejosari, pelaku tiga (3) orang inisial LF, DS dan SS modus operandinya pelaku ini masuk ke kebun Sawit pada malam hari mencuri sawit dan diangkut menggunakan mobil L300 dan dijual di Pasar gelap, kerugian kurang lebih Rp 5.800.000. Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat),” terangnya.

Tidak itu saja, ujar Kapolres, kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan cara pelaku masuk ke rumah yang ditinggal oleh penghuninya karena sedang mudik berhasil mengambil dua (2) unit Laptop dan Sepeda motor, serta lain-lain, kurang lebih kerugian sebesar Rp 7 juta.

”Perkara ini berasal dari Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung, tersangka ada dua (2) orang diamankan yakni inisial HS dan UI, modus operandi membongkar atap, lalu masuk lewat atap ke dalam rumah dengan mengambil barang-barang tersebut karena rumah di ditinggal penghuninya mudik sehingga pelaku mudah untuk mengambil barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, satu (1) kasus persetubuhan anak dibawah umur ini juga menjadi konsen dari Pak Kapolri dari kepolisian bahwasanya perlindungan terhadap anak dan wanita harus digencarkan untuk menjamin keselamatan terutama untuk wanita atas perlakuan tidak senonoh ataupun perlakuan pencabulan atau perbuatan yang lainnya.

”Kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur ini dengan korban inisial SA (16), dan tersangka AL (17). Modus operandi tersangka itu merayu-rayu korban kemudian melakukan hubungan badan sampai kurang lebih lima (5) kali dirumah neneknya dan dirumahnya tersangka ini, setelah diketahui oleh orang tua korban curiga,” ucapnya.

”Dan orang tua korban membuka Handphone Wa Chating, lalu ditanya korban oleh orang tuanya kemudian diakui, sedangkan pelakunya juga diketahui akhirnya dilaporkan ke Polres Pesawaran Polda Lampung, akhirnya pelaku kita amankan untuk selanjutnya dilakukan Proses Penyidikan di Satreskrim Polres Pesawaran, kemudian barang buktinya baju kemudian celana dalam dan yang lainnya,” tandas Kapolres. 

in Hukum

Share this post