tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Sabtu 11 Januari 2025– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan. Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
AKP Priyono menegaskan bahwa main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi proses peradilan yang adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan tanpa melanggar hukum yang berlaku.
"Main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum negara kita. Pelaku aksi main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Priyono dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/2025)
Ia juga menambahkan bahwa pelaku aksi kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat tergantung tingkat luka yang dialami korban.
AKP Priyono mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi situasi yang melibatkan terduga pelaku kejahatan. "Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Dengan melaporkannya, kami dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan dan kepastian hukum adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.
Polres Pringsewu juga mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan persoalan, justru dapat memperburuk situasi jika korban dari aksi tersebut melapor balik. Tindakan ini juga berisiko memicu konflik lebih besar, sehingga mengendalikan emosi adalah langkah penting dalam menghadapi situasi yang penuh tekanan.
"Ketika emosi menguasai, tindakan yang tidak terkontrol bisa menimbulkan masalah baru. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan solusi yang bijak dan selalu menyerahkan penanganan hukum kepada pihak yang berwenang," ujar AKP Priyono.
Melalui imbauan ini, Polres Pringsewu berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)