Polres Pringsewu Imbau Waspada Modus Penipuan Saat Jual Beli Mobil Bekas Secara Online

14/12/2022 12:26:00 WIB 363

Tribratanews.Lampung.go.id Pringsewu| Modus penipuan jual beli kendaraan secara online kian beragam. Belakangan, marak pelaku penipuan dengan menyamar sebagai makelar. Aksi mereka banyak menyasar penjual dan pembeli mobil bekas.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, setidaknya sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Pringsewu tentang kejadian tersebut. Sementara di wilayah lain juga marak terjadi.

Feabo menjelaskan, dalam kasus yang kerap ditanganinya, pihak terlapor menyamar sebagai makelar mobil. Dia menawarkan mobil bekas yang dijual secara online kepada calon pembeli. Untuk menarik minat korban, harga mobil yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga yang di pasaran maupun yang dipatok penjual asli.

Sebelum menyasar calon pembeli itu, pelaku lainnya lebih dulu menghubungi penjual mobil. Pelaku seolah-olah menjadi pembeli dan menawar mobil. Setelah itu mobil tersebut ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang lebih murah.

Pembeli yang tertarik langsung diminta oleh pelaku memeriksa mobil milik penjual. Hal itu seolah-olah untuk meyakinkan kedua pihak, yakni pembeli dan penjual. Namun, dalam pertemuan itu, pelaku melarang pembeli menyinggung soal harga.

”Maksudnya tidak usah membahas harga. Pokoknya kalau cocok, transfer uangnya ke si pelaku,” ujar feabo melalui release Humasnya.

Lanjutnya, Pesan untuk tidak membahas harga itu juga disampaikan ke penjual. Pelaku mengaku pembeli yang datang merupakan perwakilannya. Dalam aksinya ini, pembeli juga dilarang membayar secara tunai.

"Korban diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku.
Dan, setelah uang itu ditransfer, pelaku pun menghilang," terangnya.

Setelah itu, tambahnya, Pihak pembeli dan penjual baru sadar menjadi korban penipuan setelah kembali bertemu. Pembeli merasa sudah membayar, sedangkan penjual tidak menerima uang.

”Dalam aksi ini kan berarti pembeli dan penjual sudah sama-sama ketemu, tapi dikendalikan orang lain,” tuturnya.

Dikatakan Feabo, kerugian atas kejadian tersebut nilainya beragam tergantung jenis kendaraan.

"Nilainya bervariasi namun rata-rata diatas Rp. 50 juta," ujarnya.

Berkaca dari hal itu Feabo mengimbau masyarakat untuk menghindari transaksi jual beli kendaraan secara non tunai. Kalaupun dilakukan hendaknya benar-benar memastikan nomor rekening yang diberikan sudah benar.

Selain itu Ia juga memberikan beberapa tips antisipasi kasus penipuan online tersebut, diantaranya :

1.  Jangan mudah tergiur dengan harga murah saat melihat penawaran barang di medsos.
2. Hindari bertransaksi keuangan secara non tunai pada hari libur atau saat kantor perbankan libur. 
3. Pada saat bertransaksi sebisa mungkin penjual dan pembeli bertemu secara langsung dan pembayaran dilakukan secara tunai.

"Dengan beberapa tips itu mudah-mudahan kita semua bisa terhindar dari kasus penipuan secara online." Tandasnya. 

Share this post