TribrataNewsPolriLampung-Polres Prengsewu-Warga
Pekon tanjung Rusia kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu tersebut tak
berkutik saat di jemput paksa polisi dirumahnya pada Selasa (13/7/21) sore.
Kasat
Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K S,Ik, MH menuturkan, SN
diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa
satu unit Handphone merk Realmi C3 dan satu buah dompet di rumah korban Sahrul (41)
didusun sukabanjar Pekon pardasuka Timur kecamatan Pardasuka pada Kamis
(9/4/20) sekira jam 2 malam.
“Pelaku
Curat yang berhasil kami amankan berinisial SN, dia kami amankan kemarin sore
dirumahnya” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu Pada Rabu (14/7/21) siang
Dikatakan
kasat, kejadian berawal saat korban sedang tidur kemudian sekira jam 2 malam
terbangun karena mendengar suara mencurigakan diruang tengah rumahnya, begitu
korban menuju keruang tengah lalu melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal
langsung berlari keluar rumah melalui jendela.
Setelah
korban memeriksa isi rumah ternyata salah satu jendela rumah sudah rusak akibat
didongkel, selain itu HP dan dompet milik korban yang ditaruh diatas kulkas
telah raib.
“Akibat
pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Relami C3 seharga 1,5 juta
dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri” tuturnya
Berbekal
laporan pengaduan korban, polisi terus melakukan upaya penyelidikan guna
mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Berbekal
keterangan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan panjang yang
dilakukan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat dilakukan
upaya penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan
dari tangan pelaku” ungkap iptu Feabo
Dijelaskan
Kasat, Setelah pelaku tertangkap dan saat dilakukan pemeriksaan terungkap, SN
merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan
Kota Agung Tanggamus pada bulan Mei 2021 yang lalu.
Pelaku
berdalih kembali melakukan aksi pencurian karena penghasilan yang didapat dari
bertani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Motif
ekonomi yang membuat pelaku kembali melakukan aksi kejahatan” ungkapnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya akhirnya pelaku harus kembali berpisah
dengan keluarganya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
“Dalam
proses penyidikan perkara SN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman 5 tahun penjara” tandasnya