Polres Pringsewu Komitmen Berikan Kemudahan Proses SIM untuk Masyarakat

11/01/2025 10:20:00 WIB 133

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pringsewu- Polres Pringsewu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Kantor Satpas 2531 Polres Pringsewu. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU David Pulner menegaskan, pelayanan SIM dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasat lantas IPTU David Pulner mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan,  Pelayanan SIM baru maupun perpanjangan di Kantor Satpas 2531 Polres Pringsewu sudah ditata sedemikian rupa agar masyarakat merasa nyaman dan mudah dalam proses pengurusan. “Semua mekanisme sudah tersedia dengan jelas, dari tahap awal hingga selesai,” ujar IPTU David Pulner dalam keterangannya, Kamis (09/01/2025).

Mekanisme Pengurusan SIM Baru
Untuk pemohon SIM baru, mekanisme dimulai dengan pendaftaran, tes kesehatan, dan tes psikologi. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Jika lulus pada kedua ujian tersebut, pemohon dapat langsung melengkapi administrasi dan menerima SIM. Namun jika belum lulus maka masih diberikan untuk melakukan ujian ulang sesuai waktu yang ditentukan,

Mekanisme Perpanjangan SIM
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, mekanismenya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan, dan mengikuti tes psikologi. Setelah semua dokumen lengkap, SIM baru akan segera diterbitkan.

Biaya dan Waktu Pelayanan
IPTU David Pulner juga menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000, sedangkan perpanjangan dikenakan Rp75.000. Sementara itu, untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Biaya tambahan mencakup tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku.

“Waktu pelayanan kami optimalkan agar tidak memakan waktu lama. Untuk perpanjangan SIM biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu jam, sedangkan untuk SIM baru tergantung pada proses ujian yang harus ditempuh,” tambah IPTU David Pulner.

Dengan pelayanan yang prima dan transparan, Polres Pringsewu berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas pengurusan SIM, serta meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki SIM sebagai kelengkapan berkendara.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Satpas 2531 Polres Pringsewu atau menghubungi layanan informasi resmi Polres Pringsewu 110.” Tandasnya (*)

Share this post