tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Seorang remaja 15 tahun inisial GH diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus ataa dugaannKasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pulau Panggung, Kamis 22 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, GH diamankan atas laporan tanggal 6 Agustus 2024, dengan pelapor YU (39) selaku ibu korban.
"Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan alat bukti yang ada, GH kami amankan saat berada di kediamannya di Pulau Panggung," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa barang bukti turut disertakan, antara lain, Satu potong daster warna biru dengan motif bunga-bunga, Satu unit handphone merk Redmi 12 C warna hitam.
Dijelaskan Kasat, kejadian ini pertama kali terungkap pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang melihat bahwa GH sering datang ke rumah pelapor pada tengah malam untuk bertemu dengan anak pelapor, KD (12). GH diduga melakukan persetubuhan dengan korban pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa terlapor sering datang pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua, bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Keterangan dari korban membuat pelapor syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap tersangka GH dikenakan Pasal yang Dikenakan Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016.
"Terkait tersangka masih anak dibawah umur, penyidikannya juga mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)