Polres Tanggamus Jadwalkan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Pasutri

19/07/2024 19:50:00 WIB 1.445

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Pugung Polres Tanggamus akan memeriksa kejiwaan HN, pria membunuh pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengamini rencana pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap pelaku HN.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan petugas berkerjasama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

"Iya, akan kami lakukan observasi di RSJ terlebih dahulu," ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Kata Umi, pemeriksaan ini guna melengkapi penyidikan perkara sekaligus memastikan kesehatan kejiwaan pelaku.

"Sampai saat ini petugas masih mendalami perkara, termasuk soal motif pelaku," tandas Umi.

Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua  tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.

Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB.

Pelaku inisal HN saat ini telah diserahkan pihak keluarga dan diamankan di Mapolsek Pugung, guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.

in Hukum

Share this post