Polres Tanggamus - Kerja keras gabungan Tekab 308
Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak berhasil menangkap 2
tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor. Keduanya berinisial
SN alias Isun (29) resedivis kasus yang sama keluar penjara tahun 2018 dan SR
alis JN (24).
Dalam
penangkapan tersebut, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan 14 kendaraan
sepeda motor berbagai jenis diduga hasil kejahatan dan 1 handphone Xiomi Note
5A dari kedua tersangka yang merupakan warga Dusun Sukatani Pekon Sukaagung
Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pengungkapan
tersebut, disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK dalam
konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag
Humas Iptu M. Yusuf, SH di Mapolres Tanggamus.
Dalam
konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi juga didampingi
oleh Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra, SIK guna menyampaikan pengungkapan kendaraan
diduga tanpa dokumen hasil penilangan berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pickup.
"Kami
akan memaparkan pengungkapan tindak pidana Curat, yaitu tersangka 2 orang
berinisial SN dan SR alias JN warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,"
ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi saat membuka konferensi pers, Sabtu
(18/9/21).
Sambungnya,
pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus
atas dasar informasi masyarakat, kaitannya karena kehilangan sehingga berhasil
diungkap.
"Alhamdulillah,
kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor dan 1
unit handphone," ujarnya.
Ditambahkan
Kapolres, pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanggamus juga berkolabirasi
dengan Sat Lantas dan dalam hal ini jajaran Sat Lantas kendaraan tanpa
dilengkapi surat-surat. Dimana setelah dilakukan pengecekan registrasi dan
identifikasi kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya, kemudian
kendaraan tersebut diserahkan ke jajaran Sat Reskrim.
"Kendaraan
tanpa dokumen hasil penilangan berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pickup hasil
penilangan personel Sat Lantas. Dan selanjutnya jajaran Sat Reskrim yang akan
mengungkap modus operandi maupun pengungkapan kasus-kasus lainnya,"
imbuhnya.
Kesempatan
itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah merasa kehilangan atau menjadi
korban pencurian sepeda motor agar dapat mengcroscek kendaraan di Satreskrim
Polres Tanggamus.
"Dalam
kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat bisa mengecek barang bukti yang
berhasil diamankan dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya, tanpa
dipungut biaya," tandasnya.
Ditempat
sama, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan keduanya
berdasarkan 2 laporan polisi di Polsek Pugung Polres Tanggamus yakni tanggal 24
Agustus 2021 dengan nama Pelapor Asnawi
(42) warga Pekon Suka Negara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kronologis
Kejadian, pada Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah
korban di Pekon Sukanegara Kec. Bulok telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan 1 Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam B-3295-NFW, 1
(satu) tabung gas LPG, 1 (satu) Tank
Spray Elektrik, Helm, Salon/Speaker Aktif dengan kerugian Rp8 juta.
Laporan
selanjutnya, tertanggal 07 September 2021, pelapor Dulmanan (50) warga Pekon
Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kronologis
kejadian pada, Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah
korban Pekon Banjarmasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan
pemberatan 1 epeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan B 3632 EGY, 1
unit HP Xiomi Note 5A, 1 HP Vivo dengan kerugian Rp15,5 juta.
"Berawal
dari dua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara gabungan yang TKP
berada di wilayah Polsek Pugung dan barang bukti berada di Bulok dan Cukuh
Balak. Hasil pengembangan berhasil diamankan 14 sepeda motor," jelasnya.
Menurut
Iptu Ramon, hasil pengembangan itu juga terungkap 2 laporan polisi yang terjadi
di wilayah hukum Polsek Pardasuka Pringsewu. Dan hasil koordinasi telah
ditemukan korbannya.
"Atas
temuan barang bukti tersebut, terkendala korban belum melaporkan sehingga
diimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan atau sudah melaporkan belum
ketemu agar mengcroscek ke Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan
berupa STNK dan BPKB," terangnya.
Kasat
menambahkan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatan dengan memasuki
rumah korban saat korban tertidur pulas. Dengan cara mencongkel jendela maupun
pintu kediaman korban.
"Berdasarkan
keterangan tersangka, mereka melakukan hanya berdua saja," imbuhnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman
maksimal 7 kurungan penjara," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan SN bahwa kejahatannya tersebut diinisiasi bersama-sama dengan
mendongkel rumah korban dan mengambil motor korban. "Kami merencanakan
berdua, bersama-sama," kata SN.
SN
mengaku bahwa ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar
tahun 2018 dan setelah keluar kembali melakukan 5 kali Curat untuk membayar
hutang. "Terakhir udah 5 kali, uangnya untuk bayar hutang," kata pria
anak 1 tersebut.