tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus, Selasa 02 Desember 2025 - Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.Kasus ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang melibatkan korban tunggal, seorang pelajar perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1/12/2025). Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua Laporan Polisi yang masuk. Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda. Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang. "Peristiwa persetubuhan yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo," kata AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025. Kasat menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban. Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri. Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya. "Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak," jelasnya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah, S.H., selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat. MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang. "Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau," jelasnya. Kasat menyebut, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. "Tersangka YA berhasil ditangkap ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang," ujarnya. Kasat membeberkan, pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Bermula kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak 9 tahun. Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang. Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun. "Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam," bebernya.
