tribratanews.lampung.polri.go.id. TANGGAMUS – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.Kelima pelaku yang ditangkap inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Semuanya warga Kecamatan Semaka. Selain menangkap lima pelaku tersebut, tim juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat disergap diantaranya WA, EK, dan AW. Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (9/8/2025) pagi. “Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP M. Yusuf, Minggu 10 Agustus 2025.
Kasi Humas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan tentang dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo. Atas laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor.

