Tribratanewslampung.polri.go.id.--Polres Tulang Bawang Barat --kembali
menerima penyerahan senjata api ilegal (Senpi) jenis Revolper dari Seorang
warga Tiyuh Kibang Budi Jaya kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang
Barat (Tubaba) kepada Polres Tulang Bawang Barat pada hari Selasa, 11 Januari
2022.
Kapolres Tulang Bawang
Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy
Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang
Barat telah menerima penyerahan 3 (tiga) pucuk senjata api Rakitan ( Senpi )
jenis Revolper dari salah satu masyarakat tiyuh kibang budi jaya kec Lambu
Kibang yang didampingi oleh Hendra Bajil Rastan yang juga merupakan tokoh
pemuda kecamatan lambu kibang kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim berharap
dengan diserahkannya senjata api dapat mengurangi tindak kejahatan dan bisa
menjadi contoh untuk masyarakat yang lainnya sebagai warga negara Indonesia
yang sadar hukum dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan premanisme dan yang lainya,
semoga ini bisa menjadi contoh,” harapnya.
“Alhamdulillah, diawal
tahun 2022 Polres Tubaba pada hari ini telah menerima tiga pucuk senjata api
jenis rakitan dari tokoh pemuda kabupaten Tulang Bawang Barat ini merupakan
sebuah upay-upaya untuk edukasi dan merupakan kegiatan positif sehingga untuk
menjadi contoh yang masyarakat lainya,” ucapnya.